get app
inews
Aa Text
Read Next : Waaster Kasad Bid Binter Evaluasi TMMD ke-127 di Sunkaen, 4 RKB SMA Perbatasan Jadi Perhatian

Rugikan Negara Rp8 Miliar, WNA Asal China Penyelundup Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari TTU

Selasa, 10 Februari 2026 | 14:33 WIB
header img
Petugas geledah WNA Asal Cina yang diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di salah satu gudang penyimpanan di Kabupaten TTU. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan tindak pidana cukai dari penyidik Bea Cukai, Senin (09/02/2026) sore. Kasus ini melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyelundupkan jutaan batang rokok dari Timor Leste.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HU RENHAO (50), LI SHENGER (46), dan LIN JINGWEI (37). Dalam proses penyerahan yang berlangsung pukul 15.30 WITA ini, para tersangka didampingi penasihat hukum dan penerjemah resmi.

Jutaan Batang Rokok dengan Pita Cukai Palsu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Andri Tri Wibowo melalui Plt. Kasi Intelijen, Ronald Kefi Nepa Bureni, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari 11 juta batang rokok merek ternama yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Rincian barang bukti rokok tersebut antara lain:

    3.210.000 batang rokok merek Marlboro (321 karton).
    7.790.000 batang rokok merek Marlboro Gold (779 karton).

Selain jutaan batang rokok, jaksa juga menerima barang bukti lain berupa unit CCTV, paspor Republik Rakyat China atas nama Li Shenger, nota sewa gudang, serta sejumlah telepon genggam.

Modus Penimbunan di Jantung Kota

Para tersangka diduga bekerja sama dengan seorang pelaku berinisial A (masih DPO) untuk melakukan penimbunan rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.

"Rokok-rokok ini diselundupkan dari Timor Leste dan direncanakan untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten TTU serta Kabupaten Belu (Atambua)," jelas Ronald dalam rilis resminya yang diterima iNewsTTU.id, Selasa, 10/2/2026.

Negara Rugi Rp8 Miliar

Tindakan para tersangka tersebut berdampak serius pada pendapatan negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perkiraan kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal ini mencapai kurang lebih Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Setelah proses Tahap II ini, Kejaksaan Negeri TTU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut," pungkas Ronald.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut