YFT meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Meski mengenakan helm, korban tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C.
Iptu Rahmat menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh YFT melaju dengan kecepatan tinggi dari arah terminal menuju Pasar Lama Kefamenanu.
Saat berusaha mendahului kendaraan di depannya, Yerem bertabrakan dengan mobil mikrolet Suzuki Carry yang datang dari arah berlawanan, yakni menuju Terminal Kefamenanu.
"Kendaraan SPM Honda Beat yang dikendarai korban hilang kendali dan menabrak tepat pada bagian depan sebelah kanan mobil Mikrolet," ujar Iptu Rahmat.
Akibat tabrakan tersebut, korban YFT terjatuh dan terpental ke sebelah kiri jalan bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Editor : Sefnat Besie