Sat Lantas Polres TTU Imbau Masyarakat tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu 2024

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim menegaskan, penting untuk dicatat bahwa kendaraan prioritas harus disertai pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain sesuai ketentuan.
"Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas," ujar Iptu Rahmat, Senin (05/02/2024).
Satlantas Polres TTU memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama di Kabupaten TTU, untuk tidak melakukan konvoi kendaraan sebelum, selama, maupun setelah Pemilu.
Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya, menghindari potensi peningkatan emosi pendukung antar Pasangan Calon (Paslon), dan mencegah pelanggaran aturan lalu lintas yang dapat merubah bentuk spesifikasi kendaraan yang digunakan.
"Kami, Satlantas Polres TTU menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten TTU untuk tidak ada konvoi kendaraan sebelum, selama maupun seudah pemilu," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie