get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti

Sat Lantas Polres TTU Imbau Masyarakat tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu 2024

Senin, 05 Februari 2024 | 08:13 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam menyambut Pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pawai atau Konvoi yang menggunakan kendaraan di jalan.

Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, menjadi pedoman bagi pengguna jalan.

Pasal 65 ayat 1 menyebutkan urutan prioritas pengguna jalan, yang antara lain melibatkan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai, serta kendaraan khusus atau pengangkut barang khusus.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim menegaskan, penting untuk dicatat bahwa kendaraan prioritas harus disertai pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain sesuai ketentuan.

"Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas," ujar Iptu Rahmat, Senin (05/02/2024).

Satlantas Polres TTU memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama di Kabupaten TTU, untuk tidak melakukan konvoi kendaraan sebelum, selama, maupun setelah Pemilu.

Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya, menghindari potensi peningkatan emosi pendukung antar Pasangan Calon (Paslon), dan mencegah pelanggaran aturan lalu lintas yang dapat merubah bentuk spesifikasi kendaraan yang digunakan.

"Kami, Satlantas Polres TTU menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten TTU untuk tidak ada konvoi kendaraan sebelum, selama maupun seudah pemilu," tegas dia.

Ia menjelaskan, dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Satlantas Polres TTU juga menyampaikan imbauan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada seluruh masyarakat NTT.

Himbauan ini disampaikan agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama periode Pemilu, agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan secara damai.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut