Sat Lantas Polres TTU Imbau Masyarakat tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu 2024

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam menyambut Pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pawai atau Konvoi yang menggunakan kendaraan di jalan.
Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, menjadi pedoman bagi pengguna jalan.
Pasal 65 ayat 1 menyebutkan urutan prioritas pengguna jalan, yang antara lain melibatkan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai, serta kendaraan khusus atau pengangkut barang khusus.
Editor : Sefnat Besie