get app
inews
Aa Read Next : Klarifikasi Resmi dari Manager SPBU Km4 Kefamenanu Terkait Pengisian BBM di Viber

Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
header img
Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa hukum Kepala Desa Napan Definitif, Robertus Salu, SH., MH, telah mengajukan keberatan kepada Bupati TTU, Juandi David pada tanggal 5 Februari 2024.

Langkah hukum akan diambil untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Napan yang dilakukan pada Jumat, 02 Januari 2024, ke PTUN Kupang. Gugatan didasarkan pada dugaan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.

Penasehat Hukum Wendelinus Kefi, menyatakan bahwa gugatan tersebut akan diarahkan kepada Bupati TTU terkait pemberhentian sementara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut