Jakarta, iNewsTTU.id- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo divonis dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Rafael Alun dengan hukuman penjara 14 tahun.
Editor : Sefnat Besie