get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Anak Kandung Penjarakan Ayah, Berawal dari Cecok Kotoran Kucing

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 08 Januari 2024 | 17:32 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi/MPI

Dalam tuntutannya, JPU KPK meyakini bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dan TPPU. Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun Trisambodo dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut