Banding Perkara Pengadaan Vaksin Diputus, PT Kupang Kuatkan Putusan PN Kefamenanu
KUPANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu dalam perkara perdata antara Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT. CML selaku Penggugat/Pembanding melawan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) cq. Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Upaya hukum PT CML Metro Medika dalam perkara gugatan pembayaran pengadaan vaksin Gardasil dan digitalisasi Puskesmas Sasi senilai sekitar Rp4,2 miliar kembali kandas.
Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut kabur atau obscuur libel.
Putusan perkara perdata Nomor 142/PDT/2026/PT KPG tersebut dibacakan Majelis Hakim Tingkat Banding PT Kupang pada 30 September 2026.
Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Lucius Sunarno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H. dan Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada PN Kefamenanu yang sebelumnya mengabulkan eksepsi para tergugat terkait gugatan yang dinilai kabur atau obscuur libel.
Sebelumnya, PN Kefamenanu melalui Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026 telah mengabulkan eksepsi tersebut.
Dalam memori bandingnya, pihak Pembanding mengajukan dua alasan keberatan.
Pertama, mendalilkan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua, Pembanding menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti P-1 yang disebut sebagai indikasi adanya persetujuan serta bukti P-2 yang menunjukkan adanya hubungan hukum konkret terkait vaksin Gardasil.
Terhadap keberatan pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan PN Kefamenanu.
Majelis menjelaskan bahwa berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2022, penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang berasal dari hubungan hukum yang sama.
Editor: Sefnat Besie