get app
inews
Aa Read Next : Kegiatan Operasi Gabungan JAGRATARA di Wilayah Kota Kupang dan Sekitarnya

Marciana : Mari Masyarakat NTT Manfaatkan Layanan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:36 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone ( Kanan) ajak warga NTT manfaatkan layanan bantuan hukum gratis dari Kemenkumham NTT. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone mengatakan layanan JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. akan terus digalakkan. hal ini disampaikannya pada iNews.id, Kamis ( 21/12/2023).

Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone mengatakan Kanwil Kemenkumham NTT saat ini memiliki kurang lebih 1.500 koleksi buku-buku hukum di perpustakaan, serta ribuan koleksi berupa peraturan perundang-undangan, monografi hukum dan artikel hukum pada website jdih-ntt.kemenkumham.go.id. Seluruh koleksi tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Iapun mengajak warga NTT yang tidak mampu agar memanfaatkan Pos Bantuan Hukum dan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat, secara gratis, syaratnya sangat mudah cukup dengan menunjukkan KIS maka warga tidak mampu, perempuan dan anak akan mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) yang terakreditasi yang mendapat alokasi anggaran dari Kemenkumham.

" Kantor wilayah dalam melakukan pendampingan perempuan dan anak menjadi atensi utama Kementerian Hukum dan HAM, kami memberikan advokasi hukum melalui peran lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. jadi saat ini ada 15 lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang ada di Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian Hukum dan HAM. tugas mereka adalah melakukan pendampingan, advokasi terhadap penyidikan, sampai proses persidangan. Teman- teman media mohon bantuannya agar disebarluaskan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh kami itu hanya bagi orang yang tidak mampu, caranya sangat mudah dengan menunjukkan kartu Indonesia sehat, Itu saja. pelayanan ini gratis tanpa biaya apapun," Tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut