get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Marciana : Mari Masyarakat NTT Manfaatkan Layanan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:36 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone ( Kanan) ajak warga NTT manfaatkan layanan bantuan hukum gratis dari Kemenkumham NTT. Foto : Ist

Berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham NTT sepanjang tahun 2023 telah melayani 821 pencatatan hak cipta, 156 pendaftaran merek, 16 pendaftaran paten, 1 pendaftaran desain industry, serta 69 inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Kemudian terkait layanan administrasi hukum umum, terdiri dari layanan Notaris, layanan fidusia, layanan badan hukum, layanan badan usaha, layanan koperasi, layanan wasiat, layanan PPNS, layanan pewarganegaraan, dan layanan apostille. Saat ini terdata sebanyak 129 Notaris dan 299 Pejabat PPNS di NTT. Untuk layanan fidusia, Kanwil Kemenkumham NTT telah melayani 77.578 pendaftaran, 15 perubahan, dan 78 penghapusan fidusia. Untuk layanan badan hukum, tercatat sebanyak 654 badan hukum aktif Perseroan Perorangan, 618 PT Persekutuan Modal, 23 Perkumpulan, dan 156 Yayasan.

Untuk layanan badan usaha, ada sebanyak 1.333 CV, 1 Firma, dan 25 Persekutuan Perdata. Untuk layanan koperasi, terdapat 61 pendirian koperasi dan 172 perubahan koperasi. Untuk layanan wasiat, tercatat 841 pelaporan wasiat dan 20.365 data permohonan Surat Keterangan Wasiat. Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTT juga telah melayani 1 orang anak berkewarganegaraan ganda terkait layanan pewarganegaraan dan 20 permohonan Sertifikat Apostille.

" Total penerimaan PNBP Ditjen AHU di Kanwil Kemenkumham NTT mencapai Rp 2.515.250.000 per 18 Desember 2023,” jelas Marciana.

Di bidang HAM melalui Yankomas, Kanwil Kemenkumham NTT menerima 12 pengaduan masyarakat selama tahun 2023. Rinciannya, 3 pengaduan terkait kasus pertanahan, 1 pengaduan kasus ketenagakerjaan, 3 pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak, 4 pengaduan kasus hak memperoleh keadilan, serta 1 pengaduan kasus hak turut serta dalam pemerintahan.(*)




 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut