KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni.
Dalam persidangan terpantau Terdakwa Yosefina Lake didampingi Penasihat Hukumnya Antoni Steven Bangun sedangkan Terdakwa Florensia Neonbeni didampingi Penasihat Hukum Luis Balun.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palapa Kupang dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supriyatna Rahmat (Ketua Majelis), Lizbeth Adelina (Hakim Anggota), Suratno (Hakim Anggota), dengan Roberto da Costa dan Mira Suherman sebagai Panitera Pengganti.
Serta dihadiri Andrew Keya, dan Agung Erinsyah selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew Keya pada Senin, (04/12/2023).
Editor : Sefnat Besie