Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU Hadapi Dakwaan dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1 Miliar

Senin, 04 Desember 2023 | 13:25 WIB
  • author Isto Santos
Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU Hadapi Dakwaan dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1 Miliar
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPBD Kabupaten TTU TA 2021-2022: Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni Hadapi Dakwaan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pembacaan surat dakwaan, katanya, dilakukan pada sidang ini yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Penuntut Umum juga menuduh keduanya melanggar Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor, dengan unsur-unsur memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," katanya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut