Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU Hadapi Dakwaan dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1 Miliar
Senin, 04 Desember 2023 | 13:25 WIB
Akibat perbuatan kedua terdakwa, jelasnya, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.908.748,76 dalam pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Usai pembacaan surat dakwaan, Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Desember 2023, untuk melanjutkan proses persidangan ini.
Editor : Sefnat Besie