get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU Hadapi Dakwaan dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp1 Miliar

Senin, 04 Desember 2023 | 13:25 WIB
header img
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPBD Kabupaten TTU TA 2021-2022: Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni Hadapi Dakwaan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni.

Dalam persidangan terpantau Terdakwa Yosefina Lake didampingi Penasihat Hukumnya Antoni Steven Bangun sedangkan Terdakwa Florensia Neonbeni didampingi Penasihat Hukum Luis Balun.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palapa Kupang dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supriyatna Rahmat (Ketua Majelis), Lizbeth Adelina (Hakim Anggota), Suratno (Hakim Anggota), dengan Roberto da Costa dan Mira Suherman sebagai Panitera Pengganti.

Serta dihadiri Andrew Keya, dan Agung Erinsyah selaku Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew Keya pada Senin, (04/12/2023).

Pembacaan surat dakwaan, katanya, dilakukan pada sidang ini yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Penuntut Umum juga menuduh keduanya melanggar Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor, dengan unsur-unsur memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," katanya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, jelasnya, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.908.748,76 dalam pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Usai pembacaan surat dakwaan, Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Desember 2023, untuk melanjutkan proses persidangan ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut