Sebagai hasilnya, pelaku hanya mengembalikan satu ekor kerbau dan menyatakan akan menyerahkan yang lain jika korban melengkapi uang tebusan yang masih kurang.
Yanus ditangkap Senin (6/11/2023) di Desa Katikuluku, Kecamatan Tabundung, sementara Obet ditangkap pada Rabu (8/11/2023) tanpa perlawanan berarti. Keduanya bertemu kembali di Rutan Polres Sumba Timur setelah dipindahkan pekan lalu.
Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan aparat yang terus berupaya mencari satu ekor kerbau yang masih belum ditemukan.
Sementara itu, upaya untuk menangkap pelaku lainnya masih terus dilakukan. Ipda Marius Himbir dan Aipda Juan Pablo menghimbau kepada pelaku lain dan keluarganya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Editor : Sefnat Besie