get app
inews
Aa Read Next : Ternyata Siswi SMK Mesuji Diperkosa dan Dihabisi oleh Paman

Niat Ikut Calon Bupati Tak Direstui, Suami buat Skenario dan Habisi Nyawa Istri

Kamis, 16 November 2023 | 10:03 WIB
header img
Ahmad Yuda Siregar (46) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, karena tega membunuh istrinya, Tetty Rumondang Harahap (60). Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi.

Mengetahui korban masih hidup, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak empat kali menggunakan kayu lesung, sehingga korban terjatuh di ruang tamu.

Pelaku meminta bantuan istri sirinya, untuk mengangkat korban ke dalam kamar. Setelah selesai mengangkat korban, istri siri pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau di dapur. Pelaku menusukkan pisau tersebut ke leher korban, dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam, serta bantal.

"Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku mengantarkan istri sirinya kembali ke hotel. Selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk, dan 20 botol pertalite. Pelaku juga meminta tolong kepada anak kos di rumah kos milik korban, untuk membeli tabung gas 3 kg sebanyak delapan buah," terangnya.

Pelaku menyusun delapan botol pertalite di sepanjang pintu ruang tamu sampai dapur, serta kamar korban.

Di bawah botol pertalite tersebut, sudah ditaruh baju-baju yang disusun dari pintu ruang tamu sampai dapur, serta kamar korban, dan menyiram satu botol pertalite di kamar korban, dan satu botol pertalite di dapur.

Selain itu, pelaku menaruh beberapa ranting serta rumput-rumput kering di belakang pintu ruang tamu, kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar.

Tujuannya, untuk menutupi kematian korban sehingga diduga tewas akibat kebakaran. Pada pukul 17.00 WIB, pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut