get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Arhanud 15 DBY mulai Patroli Pemeriksaan Patok Batas Negara di Sepanjang Pos Haumeniana

Deputi I BNPP RI, Danrem Wirasakti Kupang dan Bupati TTU Tinjau Pilar 57-58 yang Dipersoalkan

Jum'at, 07 Maret 2025 | 12:35 WIB
header img
Deputi I BNPP RI, Danrem Wirasakti Kupang dan Bupati TTU Tinjau Pilar 57-58 yang Dipersoalkan. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Deputi I Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Danrem 161/Wirasakti Kupang, dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus D. Kebo, melakukan peninjauan langsung ke tapal batas pilar 57-58 yang menjadi obyek sengketa di Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT. 

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Jumat pagi pukul 08.30 WITA, rombongan bertemu dengan warga setempat untuk mendengar aspirasi mereka terkait status patok pilar yang telah ditanam sejak tahun 1988. 

Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan keberatan atas pengukuran sepihak yang dilakukan oleh pihak Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) bersama perwakilan Pemerintah Pusat RI pada 24 November 2023 lalu.

Menurut warga, jika hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai dasar penetapan batas, maka mereka akan kehilangan tanah seluas 2,20 hektare. 

Tanah tersebut saat ini sudah dihuni oleh warga dengan empat unit rumah, terdiri dari dua rumah permanen dan dua rumah semi permanen. 

Oleh karena itu, mereka meminta agar patok yang ditanam pada tahun 1988 tetap diakui sebagai batas resmi.

Menanggapi hal ini, Deputi I BNPP RI menegaskan bahwa aspirasi warga akan menjadi perhatian serius. 

Mereka akan melaporkan hal ini kepada pejabat yang berwenang agar aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada pihak RDTL melalui Kementerian Luar Negeri RI. 

"Kami juga meminta warga untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Pemerintah Pusat,” ujar salah satu staf  BNPP kepada warga di Desa Haumeniana. 

Sementara itu, Bupati TTU Yosep Falentinus D. Kebo mengimbau warga Desa Haumeniana untuk tetap bersabar. 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar patok pilar 57-58 yang telah ditanam pada tahun 1988 tetap dijadikan dasar yang sah dalam penentuan batas wilayah.

Peninjauan ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa tapal batas secara diplomatis demi menjaga kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia-RDTL.

Hadir dalam kegiatan peninjauan itu, Danrem Brigjen Tni Joao Xavier Bareto Nunes, Letjend TNI PURN Ali Hamdan Bogra Ahli BNPP RI Deputi I, Nur Kholie, Ahli BNPP RI, Kol Inf Sentot Dwi Purnomo Kasi Intel Korem 161/WS, Dr. Nurdin Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Budi Setyono Asisten Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Mirzan Nur Hidayat Direktur Asia Tenggara Kemenlu RI dan Kapten Cpm Anggoro Tunggu Lelono Dantim Intelrem 161/WS.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut