Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Modal Usaha Produktif, Bupati TTU Serahkan 20 Ekor Kambing Kepada Komunitas Adat
Advertisement . Scroll to see content

Niat Ikut Calon Bupati Tak Direstui, Suami buat Skenario dan Habisi Nyawa Istri

Kamis, 16 November 2023 | 10:03 WIB
  • author Dicky Sigit Rakasiwi/Sefnat Besie
Niat Ikut Calon Bupati Tak Direstui, Suami buat Skenario dan Habisi Nyawa Istri
Ahmad Yuda Siregar (46) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, karena tega membunuh istrinya, Tetty Rumondang Harahap (60). Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi.

Kota Batam, Kepulauan Riau, iNewsTTU.id--Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan, di mana seorang suami tega membunuh istrinya sendiri.

Pelaku, Ahmad Yuda Siregar (46), diketahui melakukan aksi keji ini setelah tidak mendapatkan dana sebesar Rp50 miliar untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri, pertengkaran pasangan suami istri ini terjadi pada Rabu (1/11/2023). Pelaku memukul rahang kanan korban, Tetty Rumondang Harahap (60), menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali, sebelum melanjutkan dengan memukul punggung korban menggunakan kayu lesung. Motifnya terkait ketidaksetujuan terkait dukungan finansial untuk pencalonannya.

Ditambahkan Nugroho, Pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan, lalu menjemput istri sirinya berinisial B yang berada di hotel.

Kemudian pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku membawa istri sirinya ke rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi korban, sedang istri sirinya menunggu di dalam mobil yang di parkir di depan rumah.

"Kemudian pelaku memanaskan korek gas, dan ditempelkan ke leher korban. Hal ini dilakukan untuk mengecek kondisi korban," ungkap Nugroho.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut