Samarinda, iNewsTTU.id - Polsek Palaran, Kota Samarinda berhasil menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AK, Pada Jumat (9/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA, ia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 24 tahun, FI, di Jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
Korban, FI, terbangun di kamarnya merasakan seseorang menindih tubuhnya. Dalam upaya untuk berteriak minta tolong, korban langsung dibekap oleh pelaku.
Meskipun demikian, korban terus melawan, menyebabkan pelaku membantingnya ke tempat tidur dan bahkan membenturkan ke pintu kamar.
"Korban terus berontak dan melawan, membuat pelaku menyerah dan melarikan diri melalui pintu tengah rumah," ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, pada Minggu (12/11/2023).
Korban mengalami kejutan dan luka lebam di seluruh tubuhnya akibat benturan ke tempat tidur, juga bibir sobek. Keluarga korban segera melaporkan insiden pemerkosaan dan penganiayaan tersebut ke Polsek Palaran. Tim Opsnal segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Editor : Sefnat Besie