get app
inews
Aa Read Next : Astaga, Istri bantu Rekam Suami Gagahi Rekan Kerja

Gagal Gerayangi Tubuh Molek Perempuan Cantik, Pemuda Ini Tetap Ditangkap Polisi

Senin, 13 November 2023 | 12:22 WIB
header img
Gagal Gerayangi Tubuh Molek Perempuan Cantik, Pemuda Ini Tetap Ditangkap Polisi. Foto: SindoNews/Ilustrasi

AK berhasil diamankan di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran.

 "Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan penganiayaan terhadap korban," ucap Kompol Zarma.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut