Samarinda, iNewsTTU.id - Polsek Palaran, Kota Samarinda berhasil menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AK, Pada Jumat (9/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA, ia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 24 tahun, FI, di Jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
Korban, FI, terbangun di kamarnya merasakan seseorang menindih tubuhnya. Dalam upaya untuk berteriak minta tolong, korban langsung dibekap oleh pelaku.
Meskipun demikian, korban terus melawan, menyebabkan pelaku membantingnya ke tempat tidur dan bahkan membenturkan ke pintu kamar.
"Korban terus berontak dan melawan, membuat pelaku menyerah dan melarikan diri melalui pintu tengah rumah," ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, pada Minggu (12/11/2023).
Korban mengalami kejutan dan luka lebam di seluruh tubuhnya akibat benturan ke tempat tidur, juga bibir sobek. Keluarga korban segera melaporkan insiden pemerkosaan dan penganiayaan tersebut ke Polsek Palaran. Tim Opsnal segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
AK berhasil diamankan di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan penganiayaan terhadap korban," ucap Kompol Zarma.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie