KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang mantan narapidana (napi) yang terjerat kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan.
Termasuk DPRD kabupaten, Provinsi, dan caleg DPR RI, merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023.
Uji materi ini diajukan oleh dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saud Situmorang, bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan TII.
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes B. D. Saleh Funan, mengakui bahwa di kabupaten TTU, terdapat tiga orang calon legislatif (bacaleg) yang memiliki status sebagai mantan narapidana dalam kasus korupsi.
"Ada 3 orang. Dua orang di Partai Demokrat diantaranya Eduardus Tanesib, (bacaleg dapil TTU III) dan Theodorus Totnay (bacaleg dapil TTU IV), dan Godi Usolin, (bacaleg dapil TTU III) dari partai Ummat," ungkap Yohanes pada Senin, (02/10/2023).
Editor : Sefnat Besie