get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

3 Mantan Koruptor di Kabupaten TTU Maju Caleg, Ini Penjelasan Ketua KPU

Senin, 02 Oktober 2023 | 19:24 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten TTU, Yohanes B. D. Saleh Funan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang mantan narapidana (napi) yang terjerat kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan.

Termasuk DPRD kabupaten, Provinsi, dan caleg DPR RI, merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023.

Uji materi ini diajukan oleh dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saud Situmorang, bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan TII.

Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes B. D. Saleh Funan, mengakui bahwa di kabupaten TTU, terdapat tiga orang calon legislatif (bacaleg) yang memiliki status sebagai mantan narapidana dalam kasus korupsi.

"Ada 3 orang. Dua orang di Partai Demokrat diantaranya Eduardus Tanesib, (bacaleg dapil TTU III) dan Theodorus Totnay (bacaleg dapil TTU IV), dan Godi Usolin, (bacaleg dapil TTU III) dari partai Ummat," ungkap Yohanes pada Senin, (02/10/2023).

Yohanes menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dari pemberitaan media. Namun, surat resmi dari KPU RI terkait dengan putusan tersebut belum diterima oleh KPU TTU hingga saat ini.

Apabila KPU RI sudah mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan putusan MA tersebut, Yohanes memastikan bahwa KPU TTU akan segera mengambil langkah-langkah eksekusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang diterima oleh KPU TTU terkait dengan hal tersebut.

"Sejauh ini sudah ada putusan MA, tetapi kita di Kabupaten selaku eksekutor regulasi menunggu saja jika ada perubahan regulasi ditingkatan KPU RI maka juknisnya pasti kita eksekusi. Tetapi sejauh ini belum ada," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut