Yohanes menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dari pemberitaan media. Namun, surat resmi dari KPU RI terkait dengan putusan tersebut belum diterima oleh KPU TTU hingga saat ini.
Apabila KPU RI sudah mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan putusan MA tersebut, Yohanes memastikan bahwa KPU TTU akan segera mengambil langkah-langkah eksekusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang diterima oleh KPU TTU terkait dengan hal tersebut.
"Sejauh ini sudah ada putusan MA, tetapi kita di Kabupaten selaku eksekutor regulasi menunggu saja jika ada perubahan regulasi ditingkatan KPU RI maka juknisnya pasti kita eksekusi. Tetapi sejauh ini belum ada," terang dia.
Editor : Sefnat Besie