get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

3 Mantan Koruptor di Kabupaten TTU Maju Caleg, Ini Penjelasan Ketua KPU

Senin, 02 Oktober 2023 | 19:24 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten TTU, Yohanes B. D. Saleh Funan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Yohanes menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dari pemberitaan media. Namun, surat resmi dari KPU RI terkait dengan putusan tersebut belum diterima oleh KPU TTU hingga saat ini.

Apabila KPU RI sudah mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan putusan MA tersebut, Yohanes memastikan bahwa KPU TTU akan segera mengambil langkah-langkah eksekusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang diterima oleh KPU TTU terkait dengan hal tersebut.

"Sejauh ini sudah ada putusan MA, tetapi kita di Kabupaten selaku eksekutor regulasi menunggu saja jika ada perubahan regulasi ditingkatan KPU RI maka juknisnya pasti kita eksekusi. Tetapi sejauh ini belum ada," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut