Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati

Rabu, 20 September 2023 | 19:20 WIB
  • author Isto Santos
Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati
Pelaku HK (depan) dan LL saat digiring oleh aparat kepolisian oada Senin, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTu.id/Isto Santos).

Dalam menjalankan aksinya, katanya, HK dibantu oleh pelaku lain berinisial LL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya pemukulan terhadap korban, dengan luka pada beberapa bagian tubuh korban. Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Kupang menemukan bahwa tulang tengkorak korban rusak dan otaknya terpengal keluar.

"Hasil autopsi mengalami pecah di tulang tengkorak bagian belakang. HK merupakan otak perencanaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya.

Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang yang pertama kali menemukan korban di dalam sumur (YDN), yang mengecek korban di dalam sumur (FT), serta dua anak korban (BA dan AK) yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Motif pembunuhan dalam kasus ini adalah adanya dendam politik dari pelaku kedua (LL) dan juga karena adanya hubungan lain (Wanita Idaman Lain) yang dimiliki oleh suami korban (HK).

Atas dasar itu, suami korban menyewa pelaku LL sebesar Rp2,5 juta untuk bekerjasama menghabisi nyawa korban.

"Hasil pemeriksaan, suami korban mempunyai selingkuhan sehingga 3 kali untuk melakukan upaya perencanaan pembunuhan," jelasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut