Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati

Rabu, 20 September 2023 | 19:20 WIB
  • author Isto Santos
Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati
Pelaku HK (depan) dan LL saat digiring oleh aparat kepolisian oada Senin, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTu.id/Isto Santos).

Setelah pelaku LL melakukan pemukulan maka pelaku HK bersepakat untuk memasukkan korban ke sumur untuk memberikan alibi bahwa korban jatuh ke sumur.

"Jadi begitu setelah dimasukkan ke sumur selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian," kata dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut