get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati

Rabu, 20 September 2023 | 19:20 WIB
header img
Pelaku HK (depan) dan LL saat digiring oleh aparat kepolisian oada Senin, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTu.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson memimpin konferensi pers pada Senin, (18/09/2023),untuk mengumumkan perkembangan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga.

Kasus tersebut melibatkan pelaku Hubertus Kusi (HK) dan korban berinisial MIN. Kejadian pembunuhan itu berlangsung di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, (23/09/2023) dini hari.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial ML, yang melaporkan penemuan mayat di dalam sebuah sumur.

Suami korban, Hubertus Kusi, kemudian membuat laporan polisi atas kejadian tersebut pada 23 Juli 2023 pukul 07.00 WITA.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres TTU, Hubertus Kusi diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan.

"Pelaku pembunuhan adalah HK (suami korban) yang membuat laporan polisi atas kejadian ini di mana dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mukhson.

Dalam menjalankan aksinya, katanya, HK dibantu oleh pelaku lain berinisial LL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya pemukulan terhadap korban, dengan luka pada beberapa bagian tubuh korban. Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Kupang menemukan bahwa tulang tengkorak korban rusak dan otaknya terpengal keluar.

"Hasil autopsi mengalami pecah di tulang tengkorak bagian belakang. HK merupakan otak perencanaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya.

Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang yang pertama kali menemukan korban di dalam sumur (YDN), yang mengecek korban di dalam sumur (FT), serta dua anak korban (BA dan AK) yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Motif pembunuhan dalam kasus ini adalah adanya dendam politik dari pelaku kedua (LL) dan juga karena adanya hubungan lain (Wanita Idaman Lain) yang dimiliki oleh suami korban (HK).

Atas dasar itu, suami korban menyewa pelaku LL sebesar Rp2,5 juta untuk bekerjasama menghabisi nyawa korban.

"Hasil pemeriksaan, suami korban mempunyai selingkuhan sehingga 3 kali untuk melakukan upaya perencanaan pembunuhan," jelasnya.

Setelah pelaku LL melakukan pemukulan maka pelaku HK bersepakat untuk memasukkan korban ke sumur untuk memberikan alibi bahwa korban jatuh ke sumur.

"Jadi begitu setelah dimasukkan ke sumur selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian," kata dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut