get app
inews
Aa Read Next : Polsek Biboki Anleu Diduga Tolak Melayani Laporan Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Kecewa

Naik Tahap 2, Kuasa Hukum Tersangka ASS Angkat Bicara Atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:45 WIB
header img
Kuasa Hukum tersangka ASS, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah (Resumption of Innocence) dan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan sebelum menyatakan apakah kliennya bersalah atau tidak.

"Nah, terkait dengan terbukti atau tidaknya ini, kita menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jadi kita menunggu putusan dulu baru kita nyatakan dia (Evan) bersalah atau tidak," jelasnya.

Selain ASS, tujuh tersangka lain yang terlibat dalam aksi menghilangkan nyawa korban pada Kamis, 27 April 2023 di Komplek BTN, Kabupaten TTU berinisial MS, BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, dan YSN. Sementara 1 orang berinisial RP masih DPO.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut