get app
inews
Aa Read Next : Polsek Biboki Anleu Diduga Tolak Melayani Laporan Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Kecewa

Naik Tahap 2, Kuasa Hukum Tersangka ASS Angkat Bicara Atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:45 WIB
header img
Kuasa Hukum tersangka ASS, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pihak kepolisian telah menyerahkan sebanyak 8 tersangka dan barang bukti atas kasus pembunuhan terhadap korban Ignasius Frengky Dacosta ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, (24/08/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka Adrianus Stefen Seran alias Evan (ASS), Melkianus Conterius Seran, SH., MH telah mengkonfirmasi bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum tahap selanjutnya.

"Saya mendampingi klien saya dan kehadiran kita di sini untuk menyikuti proses tahap dua," ujarnya.

Ia mengatakan, proses tahap dua ini, berarti sudah melimpahkan tanggung jawab dan wewenang secara yuridis kepada pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kita siap untuk menghadapi proses hukum itu dengan baik," katanya.

Dirinya diberi kuasa oleh tersangka Evan untuk memastikan dan mengikuti proses hukum yang berlangsung hingga di sidang pengadilan, bahkan sampai ada putusan.

"Ya, tetap kita siap untuk menghadapi proses hukum itu sampai di sidang pengadilan, bahkan sampai ada putusan itu," pukasnya.  

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut