KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pihak kepolisian telah menyerahkan sebanyak 8 tersangka dan barang bukti atas kasus pembunuhan terhadap korban Ignasius Frengky Dacosta ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, (24/08/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka Adrianus Stefen Seran alias Evan (ASS), Melkianus Conterius Seran, SH., MH telah mengkonfirmasi bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum tahap selanjutnya.
"Saya mendampingi klien saya dan kehadiran kita di sini untuk menyikuti proses tahap dua," ujarnya.
Ia mengatakan, proses tahap dua ini, berarti sudah melimpahkan tanggung jawab dan wewenang secara yuridis kepada pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kita siap untuk menghadapi proses hukum itu dengan baik," katanya.
Dirinya diberi kuasa oleh tersangka Evan untuk memastikan dan mengikuti proses hukum yang berlangsung hingga di sidang pengadilan, bahkan sampai ada putusan.
"Ya, tetap kita siap untuk menghadapi proses hukum itu sampai di sidang pengadilan, bahkan sampai ada putusan itu," pukasnya.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah (Resumption of Innocence) dan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan sebelum menyatakan apakah kliennya bersalah atau tidak.
"Nah, terkait dengan terbukti atau tidaknya ini, kita menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jadi kita menunggu putusan dulu baru kita nyatakan dia (Evan) bersalah atau tidak," jelasnya.
Selain ASS, tujuh tersangka lain yang terlibat dalam aksi menghilangkan nyawa korban pada Kamis, 27 April 2023 di Komplek BTN, Kabupaten TTU berinisial MS, BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, dan YSN. Sementara 1 orang berinisial RP masih DPO.
Editor : Sefnat Besie