Selain itu, Penuntut Umum juga menanggapi argumen terdakwa yang menyatakan bahwa tindakan membuat dan menandatangani laporan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan tugas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARAKSI.
Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga memerintahkan orang lain untuk mendekati pejabat dan menawarkan komitmen berupa uang agar laporan terkait Embung Nifuboke yang sudah dilaporkan ARAKSI ke Kejati NTT dapat ditarik kembali.
"Selain itu, terhadap dalil yang disampaikan Terdakwa Alfred Baun menyampaikan bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 108 ayat (1) KUHAP maka tindakan terdakwa membuat dan menandatangani laporan," katanya.
Penuntut Umum pada akhirnya menyatakan sikapnya yang tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus 2023.
Tuntutan tersebut memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
"Terdakwa Alfred Baun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, 'memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan' sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie