Sidang Lanjutan Kasus Alfred Baun, Begini Permintaan Penuntut Umum Kepada Hakim Tipikor Kupang
Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:48 WIB
Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp250.000.000,-, dan penahanan jenis Rutan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," jelasnya.
Diketahui sidang ditunda hingga tanggal 5 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan.
Editor : Sefnat Besie