Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Kasus Alfred Baun, Begini Permintaan Penuntut Umum Kepada Hakim Tipikor Kupang

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:48 WIB
  • author Isto Santos
Sidang  Lanjutan Kasus Alfred Baun, Begini Permintaan Penuntut Umum Kepada Hakim Tipikor Kupang
Alfred Baun didakwa atas dugaan korupsi (Foto: Istimewa).

Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp250.000.000,-, dan penahanan jenis Rutan.

 "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Diketahui sidang ditunda hingga tanggal 5 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut