get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Sidang Lanjutan Kasus Alfred Baun, Begini Permintaan Penuntut Umum Kepada Hakim Tipikor Kupang

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:48 WIB
header img
Alfred Baun didakwa atas dugaan korupsi (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berlangsung dengan terdakwa Alfred Baun pada Selasa, (22/08/2023). Sidang ini dilaksanakan sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 23 UU Tipikor.

Agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan replik oleh Penuntut Umum sebagai tanggapan terhadap pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis, Sarlota Suek, serta Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.

Panitera Pengganti Dian Ekawati Septory, Jaksa Penuntut Umum Andrew Keya, sementara Penasihat Hukum Terdakwa adalah Jemmy Haekase.

Dalam Replik yang dibacakan oleh Penuntut Umum, berbagai poin dari pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ditanggapi.

Salah satu poin yang ditanggapi adalah dalil Penasihat Hukum yang menyebutkan bahwa jalan Oekoronikus dinamakan Jalan Nona Manis karena adanya Pasar Nona Manis.

Penuntut Umum merespons bahwa contoh-contoh yang diberikan oleh Penasihat Hukum tidak relevan, seperti contoh jalan di Kupang yang dekat pasar.

Menurut Penuntut Umum, tidak ada bukti bahwa jalan-jalan tersebut secara umum dikenal dengan nama pasar tersebut.

"Sama halnya dengan Jalan Timor Raya di depan Pasar seribu, orang tetap menyebut Jalan Timor Raya di depan Pasar Seribu dan tidak pernah ada orang menyebut Jalan Pasar Seribu karena jalan tersebut mempunyai namanya sendiri yaitu Jalan Timor Raya," ujar Penuntut Umum, Andrew Keya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut