KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berlangsung dengan terdakwa Alfred Baun pada Selasa, (22/08/2023). Sidang ini dilaksanakan sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 23 UU Tipikor.
Agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan replik oleh Penuntut Umum sebagai tanggapan terhadap pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis, Sarlota Suek, serta Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.
Panitera Pengganti Dian Ekawati Septory, Jaksa Penuntut Umum Andrew Keya, sementara Penasihat Hukum Terdakwa adalah Jemmy Haekase.
Dalam Replik yang dibacakan oleh Penuntut Umum, berbagai poin dari pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ditanggapi.
Salah satu poin yang ditanggapi adalah dalil Penasihat Hukum yang menyebutkan bahwa jalan Oekoronikus dinamakan Jalan Nona Manis karena adanya Pasar Nona Manis.
Penuntut Umum merespons bahwa contoh-contoh yang diberikan oleh Penasihat Hukum tidak relevan, seperti contoh jalan di Kupang yang dekat pasar.
Menurut Penuntut Umum, tidak ada bukti bahwa jalan-jalan tersebut secara umum dikenal dengan nama pasar tersebut.
"Sama halnya dengan Jalan Timor Raya di depan Pasar seribu, orang tetap menyebut Jalan Timor Raya di depan Pasar Seribu dan tidak pernah ada orang menyebut Jalan Pasar Seribu karena jalan tersebut mempunyai namanya sendiri yaitu Jalan Timor Raya," ujar Penuntut Umum, Andrew Keya.
Selain itu, Penuntut Umum juga menanggapi argumen terdakwa yang menyatakan bahwa tindakan membuat dan menandatangani laporan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan tugas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARAKSI.
Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga memerintahkan orang lain untuk mendekati pejabat dan menawarkan komitmen berupa uang agar laporan terkait Embung Nifuboke yang sudah dilaporkan ARAKSI ke Kejati NTT dapat ditarik kembali.
"Selain itu, terhadap dalil yang disampaikan Terdakwa Alfred Baun menyampaikan bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 108 ayat (1) KUHAP maka tindakan terdakwa membuat dan menandatangani laporan," katanya.
Penuntut Umum pada akhirnya menyatakan sikapnya yang tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus 2023.
Tuntutan tersebut memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
"Terdakwa Alfred Baun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, 'memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan' sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," ungkapnya.
Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp250.000.000,-, dan penahanan jenis Rutan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," jelasnya.
Diketahui sidang ditunda hingga tanggal 5 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan.
Editor : Sefnat Besie