get app
inews
Aa Read Next : Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Periksa Patok Negara, Jamin Kedaulatan NKRI

Bebas atau Tidak, Nasib Ketua Araksi Ditentukan Pekan Depan dalam Kasus Laporan Palsu

Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:45 WIB
header img
Terjaring OTT, Alfred Baun Minta Maaf untuk Publik. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang dengan agenda pembacaan replik oleh Penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa Alfred Baun, Ketua Araksi NTT telah dilakukan pekan lalu.

Apakah Ketua Araksi ini akan bebas atau tidak, nasibnya akan ditentukan pekan depan Selasa 05 September 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 

Andrew Keya, Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), menyebut bahwa terdakwa Alfred Baun Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.
 
Pasalnya, perbuatan terdakwa Alfred Baun (mantan anggota DPRD NTT) ini, dilakukan dengan pola dan niat jahat. Sehingga, terdakwa Alfred Baun dinilai tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum (APH).
 
"Terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum karena perbuatannya dilakukan dengan pola dan niat jahat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andrew Keya, Selasa 29 Agustus 2023.
 
Menurut JPU, niat jahat dari terdakwa Alfred Baun nampak ketika memerintahkan Fransiskus Fretis untuk mendekati Kadis PUPR TTU, Januarius Salem agar laporan terkait pekerjaan Embung Nifuboke di Kejati NTT dapat ditarik asalkan Kadis PUPR TTU memberikan sesuatu.
 
 Untuk diketahui, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Alfred Baun dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
 
Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT ini dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dan  meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut