KUPANG,iNewsTTU.id-Polresta Kupang Kota telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Albert Solo (AS) oknum anggota Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap istrinya, Josefina Maria Mey ( JMM) yang meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 lalu.
Rekonstruksi yang telah berlangsung pada Jumat (20/9/2024) lalu, dimana pelaku AS memperagakan 35 adegan dan disaksikan langsung oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta juga oleh keluarga korban yang tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan adegan kejam saat AS menganiaya JMM hingga tewas.
Fakta terkuak dalam rekonstruksi tersebut dimana secara detail AS melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas. Diketahui korban JMM yang baru pulang dari tempat kerja menggunakan ojek online, dijemput oleh tersangka dan langsung ditampar hingga jatuh, tak berhenti di situ, tersangka yang sudah gelap mata terus meninju wajah korban hingga terbaring, kemudian menginjak tubuhnya berulang kali.
Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung kepada media ini, Senin (23/9/2024) mengatakan rekonstruksi ini untuk melengkapi petunjuk jaksa sehingga berkas perkara kasus ini segera P21 atau lengkap dan tersangka bisa segera disidangkan.
" Rekonstruksi ini melengkapi petunjuk jaksa, sehingga hasilnya benar- benar riil seperti apa yang dilakukan tersangka AS kepada korban JMM, mungkin sekitar 2-3 minggu berkasnya sudah bisa P21 atau dinyatakan lengkap, dalam rekonstruksi ini terkuak bahwa AS menganiaya JMM secara spontan dan tidak ada unsur perencanan, AS sedang dalam keadaan mabuk sehingga memukul JMM berulang kali," ujarnya via sambungan telepon Whatsapp.
Kapolresta Kombes Aldinan Manurung juga menjelaskan mengapa AS di jerat dengan pasal tunggal, karena dalam aturan ada unsur praduga tak bersalah walaupun berstatus tersangka. Namun Kapolresta menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat bukti lainnya memang telah terjadi KDRT oleh AS kepada JMM hingga meninggal dunia.
" Ada yang bertanya kenapa AS dikenakan pasal tunggal, kita harus tahu bahwa dalam aturan kita, ada yang namanya azas praduga tak bersalah walau dia statusnya tersangka, namun dari keterangan saksi ahli, petunjuk dan surat bukti lainnya menunjukkan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang menyebabkan JMM istrinya meninggal dunia," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie