"Dalam kasus seperti ini, sudah sepatutnya yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan malah meminta penangguhan,"katanya.
selaku Penasihat Hukum dari Korban, Paulo pun yakin, Majelis Hakim yang menangani perkara ini tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari yang bersangkutan.
"Majelis Hakim pasti akan sangat bijak dalam nenerapkan hukum dengan berlandaskan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta secara sungguh sungguh memperhatikan moralitas hukum dalam menindaklanjuti permohonan dari Terdakwa Yeremias Kefi tersebut,"harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.
Usai memberikan sambutan korban yang merupakan seorang kepala sekolah ini pamit pulang, namun setibanya pada kendaraan miliknya, korban melihat mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Lantaran kecewa, korban kembali ke tenda acara dan ingin bertanya siapakah yang melihat pelaku pengrusakan kendaraan miliknya.
Seketika itu, korban langsung dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi pesta, bahkan dalam keadaan tak berdaya, sejumlah pelaku merekam korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian menyebarkan melalui media sosial.
Editor : Sefnat Besie