Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pendapat Tim Penasehat Hukum Kantor Advokat Yoseph Maisir & Partners dalam Perkara Pengeroyokan

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:25 WIB
  • author Sefnat Besie
Ini Pendapat Tim Penasehat Hukum Kantor Advokat Yoseph Maisir & Partners dalam Perkara Pengeroyokan
Paulo Krisanto, anggota Tim Penasehat Hukum Kantor Advokat Yoseph Maisir & Partners saat beri keterangan pers dalam Kasus Perkara Pidana Pengeroyokan yang sedang ditangani bersama timnya. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Pihaknya juga pertanyakan alasan belum dilimpahkannya salah satu dari empat pelaku yang belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kami Tim Penasehat Hukum mempertanyakan pelimpahan Perkara pelaku atas Nama Gifan Sine, mengapa hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan  untuk disidangkan??, sedangkan Para Pelaku lainnya yang saat ini berstatus Terdakwa sudah mengikuti SidangPerdana, "tanya Paulo.

Paulo dan tim penasehat hukum juga keberatan atas pengajuan Penangguhan Penahanan yang diajukan Terdakwa Yeremias yakni seorang ASN sebab menurut Paulo tidak akan memberikan efek jera.

"Kami Tim Penasehat Hukum keberatan terhadap Pengajuan Penangguhan Penahanan yang diajukan Terdakwa Yeremias Kefi kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut karena kami menduga tidak akan memberikan efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap Klien kami,"tegasnya.

Sebab, menurut Paulo, Hal mana sebagai seorang Pendidik (Guru ASN), sudah sepatutnya memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Bukannya malah sebaliknya melakukan tindak pidana.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut