KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Proses Hukum perkara pidana dugaan pengeroyokan terhadap Fransiskus Taeki oleh empat orang tersangka, saat ini sudah dalam tahapan sidang perdana yang berlangsung di PN kefamenanu, belum lama ini.
Tim Penasehat Hukum dari Low Office Yoseph Maisir, S.H & Partners terus mengawal kasus ini agar dapat mencerminkan asas Kepastian, Keadilan dan kemanfaatan Hukum terhadap kliennya.
Paulo Krisanto, salah satu anggota Tim penasehat Hukum dari Kantor Advokat Yoseph Maisir & Partners dalam Konfrensi Persnya di Cafe KCS Mart Kefamenau, Kamis, 23/02/2023 kembali menegaskan empat poin penting yang menjadi menjadi perhatian semua pihak terkait.
"Kami TIM Penasehat Hukum Korban berharap proses hukum yang sementara berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu agar dapat mencerminkan asas Kepastian, Keadilan dan kemanfaatan Hukum,"Ujar Paulo.
Dia menambahkan, Perlu diketahui, salah satu pelaku merupakan Guru PNS yang mana harus memberikan teladan yang baik kepada anak didik namun sangat bertolak belakang dengan apa yang diharapkan.
Pihaknya juga pertanyakan alasan belum dilimpahkannya salah satu dari empat pelaku yang belum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kami Tim Penasehat Hukum mempertanyakan pelimpahan Perkara pelaku atas Nama Gifan Sine, mengapa hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan??, sedangkan Para Pelaku lainnya yang saat ini berstatus Terdakwa sudah mengikuti SidangPerdana, "tanya Paulo.
Paulo dan tim penasehat hukum juga keberatan atas pengajuan Penangguhan Penahanan yang diajukan Terdakwa Yeremias yakni seorang ASN sebab menurut Paulo tidak akan memberikan efek jera.
"Kami Tim Penasehat Hukum keberatan terhadap Pengajuan Penangguhan Penahanan yang diajukan Terdakwa Yeremias Kefi kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut karena kami menduga tidak akan memberikan efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap Klien kami,"tegasnya.
Sebab, menurut Paulo, Hal mana sebagai seorang Pendidik (Guru ASN), sudah sepatutnya memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Bukannya malah sebaliknya melakukan tindak pidana.
"Dalam kasus seperti ini, sudah sepatutnya yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan malah meminta penangguhan,"katanya.
selaku Penasihat Hukum dari Korban, Paulo pun yakin, Majelis Hakim yang menangani perkara ini tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari yang bersangkutan.
"Majelis Hakim pasti akan sangat bijak dalam nenerapkan hukum dengan berlandaskan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta secara sungguh sungguh memperhatikan moralitas hukum dalam menindaklanjuti permohonan dari Terdakwa Yeremias Kefi tersebut,"harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.
Usai memberikan sambutan korban yang merupakan seorang kepala sekolah ini pamit pulang, namun setibanya pada kendaraan miliknya, korban melihat mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Lantaran kecewa, korban kembali ke tenda acara dan ingin bertanya siapakah yang melihat pelaku pengrusakan kendaraan miliknya.
Seketika itu, korban langsung dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi pesta, bahkan dalam keadaan tak berdaya, sejumlah pelaku merekam korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian menyebarkan melalui media sosial.
Editor : Sefnat Besie