Kasus Dapur MBG Maubesi, Petrus Minta Polda NTT Gelar Perkara Khusus
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Persoalan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menemukan titik akhir.
Petrus Sole Ratrigis, pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan pembangunan dapur MBG tersebut, meminta Polda NTT melakukan gelar perkara khusus untuk menguji kembali penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkannya ke Polres TTU.
Permintaan tersebut diajukan setelah Petrus menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Petrus kemudian menyampaikan keberatan. Menurut dia, kesimpulan dalam SP2HP tersebut belum menguraikan secara rinci penilaian terhadap keterangan para saksi, alat bukti, maupun keterangan pihak yang dilaporkan.
Melalui Surat Nomor 30/Pid-TP.01/VEM's/VII/2026, Petrus mengajukan keberatan sekaligus meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Ia meminta perkara tersebut dilihat sebagai satu rangkaian, mulai dari permintaan pekerjaan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan, penggunaan dana pribadi, hingga Dapur MBG Maubesi mulai beroperasi.
Kembali Datangi Polda NTT
Pada Kamis (17/9/2026), Petrus bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan kembali mendatangi Polda NTT.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Petrus yakni Dyonisius F.B. Ropat, S.H., Paulo Chrisiasanti, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.
Mereka menemui Kabid Pengawasan Penyidikan (Wasdik) Polda NTT untuk menanyakan tindak lanjut atas surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan.
Menurut informasi yang diterima Petrus dan kuasa hukumnya, surat keberatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Itwasda Polda NTT dan didisposisikan kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan gelar perkara.
Petrus menyebut Kabid Wasdik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah Direktur Reskrimum Polda NTT kembali dari tugas di Sumba Timur.
Dengan demikian, permohonan gelar perkara khusus saat ini berada dalam tahap tindak lanjut di Ditreskrimum Polda NTT.
Berawal dari Permintaan Pekerjaan
Petrus menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar November 2024. Saat itu, Kristoforus Haki, anggota DPRD TTU, disebut meminta dirinya menjadi perencana pembangunan Dapur MBG yang akan dikelola Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Petrus mengaku kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan teknis, di antaranya konsep perencanaan, desain layout, survei lokasi, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal titik pembangunan hingga dokumen kontrak sewa bangunan.
Ia juga mengaku diminta mempersiapkan dan mengunggah dokumen pembangunan melalui portal Badan Gizi Nasional.
Editor: Sefnat Besie