Rencana Penyerahan Tahap II Gagal, Kadis Ketahanan Pangan TTS Hindari Panggilan Polisi

Dijelaskan lebih jauh Kasat Helmi bahwa rencana penyerahan TSK dan barang bukti Selasa (29/11/2022) kemarin namun setelah dilakukan kordinasi yang bersangkutan baru akan menghadap hari ini namun faktanya sudah sampai sore yang bersangkutan tidak ada info lanjutan padahal kita sudah tunggu dari sejak pagi tadi." Kata Kasat Helmi.
Ditanya soal langkah selanjutnya apakah TSK dijemput paksa atau bagaimana, kepada wartawan Kasat Helmi menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan rencana panggilan kedua akan dilakukan pada Senin (05/12/2022) pekan depan.
"Jika yang bersangkutan tidak menghadap lagi maka upaya lain pasti dilakukan penyidik," Ujar Kasat Helmi.
Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka, maka tersangka dijerat Pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Editor : Sefnat Besie