get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Larantuka mengaku Dianiaya 9 Perempuan Secara Brutal Dalam Kamar Kost

Rencana Penyerahan Tahap II Gagal, Kadis Ketahanan Pangan TTS Hindari Panggilan Polisi

Rabu, 30 November 2022 | 19:38 WIB
header img
Kasat Serse Polres TTS, Iptu Wildan, Kadis Ketahanan Pangan TTS, Yupiter Pah


SOE, iNewsTTU.id- Rencana penyerahan tahap II barang bukti dan TSK oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Timor Tengah Selatan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 15 juni 2022 lalu di Desa Nobi-nobi Kecamatan Amanuban Tengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Kini Batal lagi.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (30/11/2022) tadi siang menjelaskan bahwa rencana penyerahan tahap II kasus penganiayaan oleh Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Yupiter Pah terhadap stafnya Epy Talan kepada JPU Kejaksaan Timor Tengah Selatan hari ini dibatalkan karena yang bersangkutan mangkir dan tidak penugi panggilan.

"Kita sudah menanti kedatangan Tersangka Yupiter Pah untuk selanjutnya bersama barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan karena berkas P21 dinyatakan lengkap namun yang bersangkutan tidak hadir hingga sore hari.

Dijelaskan lebih jauh Kasat  Helmi bahwa rencana penyerahan TSK dan barang bukti Selasa (29/11/2022) kemarin namun setelah dilakukan kordinasi yang bersangkutan baru akan menghadap hari ini namun faktanya sudah sampai sore yang bersangkutan tidak ada  info lanjutan padahal kita sudah tunggu dari sejak pagi tadi." Kata Kasat Helmi.

Ditanya soal langkah selanjutnya apakah TSK dijemput paksa atau bagaimana, kepada wartawan Kasat Helmi menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan rencana panggilan kedua akan dilakukan pada Senin (05/12/2022) pekan depan.

"Jika yang bersangkutan tidak menghadap lagi maka upaya lain pasti dilakukan penyidik," Ujar Kasat Helmi.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka, maka tersangka dijerat Pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut