Aniaya Saudara hingga Patah Tulang, Polsek Eban Serahkan Kakek Ose di Kejaksaan

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara (TTU), kini telah resmi memasuki tahap selanjutnya.
Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU, telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dalam kasus ini adalah Yosef Kosat alias Ose, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Perkara ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 02 / II / 2025 / SPKT / POLSEK BARAT / POLRES TTU / POLDA NTT, tertanggal 21 Februari 2025.
Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif bersama Kanit dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Barat, secara langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri TTU.
"Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Ipda Paulus Naif.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU berdasarkan surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Saat penyerahan Tahap II, kondisi tersangka Yosef Kosat alias Ose dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Sebelumnya, Yosef Kosat diduga memukul korban Mikhael Kosat saat keduanya dalam keadaan mabuk pada acara adat "Tatama Maus" di Desa Sallu.
Akibat pukulan tersebut, lengan kiri korban mengalami patah tulang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Miomaffo Barat. Proses hukum berjalan profesional hingga kini kasusnya siap disidangkan.
Editor : Sefnat Besie