get app
inews
Aa Text
Read Next : Manajer PLN ULP Kefamenanu Jelaskan Alasan Pemadaman Listrik Bergilir di Kabupaten TTU

Meminimalisir Kasus Kekerasan Seksual di TTU, PKBI dan UNICEF Turut Berperan

Minggu, 20 November 2022 | 20:45 WIB
header img
Maraknya kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten TTU (Ilustrasi: iNews.id)

Dirinya menentang Restorative justice dan penyelesaian adat terhadap kekerasan seksual pada anak.

“UU melarang kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan secara damai ataupun secara adat dan apapun alasannya. Jika mereka yang menginisiasi tentang damai, mereka juga akan berhadapan dengan hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.

Perda TTU Nomor 15 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, katanya, telah menjelaskan kehadiran undang-undang perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Sesuai dengan spirit yang dihembuskan Undang Undang Perlindungan Anak, maka anak dilekatkan sederetan hak dan kewajiban.

Ia melanjutkan, ada tiga sasaran pelayanan Yabiku NTT, yaitu perempuan dan anak (baik laki laki dan perempuan), serta penyandang disabilitas dengan visi perempuan dan anak hidup terhormat tanpa kekerasan dengan. Misi, tim yang setara bersolidaritas dan berkualitas, anak ceria, masa depan cerah.

“Atas dampingan Yabiku NTT, maka sekarang terbentuk sistim berbasis komunitas di masyarakat. Saya berharap Pemda TTU tetap menjaga komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten TTU yang ramah pada perempuan dan anak, yang dimulai dari Desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Psikolog Maria Florida Dasilva menyayangkan maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur. Pasalnya trauma kekerasan sesksual pada masa kanak-kanak memiliki konsekuensi psikologis negative jangka panjang, bagi korban anak perempuan dan anak laki-laki.

Efek psikologis jangka pendek, dapat segera terlihat setelah korban megalami kekerasan seksual. Misalnya depresi, murung, gangguan emosional, menyendiri dan mengalami kegelisahan.

Efek psikologis jangka panjang, jelasnya, dapat terlihat pada gangguan disfungsi sosial, penyimpangan seksual, depresi hebat, kecemasan yang tidak terkendali, ketakutan, kecurigaan yang berlebihan, agresivitas, dan antisosial.Serta melakukan kekerasan seksual karena ingin balas dendam dan keinginan menyakiti diri sendiri.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Timor Tengah Utara ini mendapat perhatian serius oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nusa Tenggara Timur yang mana bersama UNICEF meluncurkan program Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat dan Anak di 5 Kabupaten Pulau Timor, yakni Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Kabupaten Malaka.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut