Setelah selesai, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada siapa pun dan agar benar-benar sembuh akan ada ritual serupa 1 kali lagi.
"Jadi tersangka Arif ini dua kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu menyetubuhi korban dengan modus ritual itu," jelasnya.
Ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya, lalu membawa korban untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter.
Dalam pemeriksaan itulah, diketahui jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 7 minggu.
"Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya saat menjalani ritual dengan Arif," paparnya.
Keluarga korban yang marah dan tidak terima pun mencari Arif. Selanjutnya, Arif diamankan warga dan ditahan di rumah kepala desa. Warga emosi bahkan sempat ingin menghakiminya.
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak membawa Arif ke Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKI.***
Editor : Sefnat Besie