Pil Pahit Bagi 9.000 PPPK di NTT, Terancam Dirumahkan pada 2027
KUPANG, iNewsTTU.id – Gelombang kekhawatiran melanda ribuan pegawai non-ASN di Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi NTT kini berada di ambang ketidakpastian. Mereka terancam dirumahkan menyusul pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengungkapkan bahwa kebijakan pahit ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Saat ini, Pemprov NTT menanggung beban sekitar 12.000 PPPK. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3.000 orang yang biaya gajinya ditanggung Pemerintah Pusat, sementara 9.000 orang sisanya murni menjadi beban fiskal daerah.
"Dari 12.000 PPPK itu, 9.000 harus saya rumahkan jika tidak ada perubahan regulasi. Saya punya beban sekarang mencari cara bagaimana supaya mereka bisa tetap hidup di tengah keterbatasan APBD," ujar Melki dalam siaran langsung bersama radio nasional, Kamis (26/2/2026).
Menurunnya nilai transfer keuangan dari pusat membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Gubernur Melki mengaku telah menginstruksikan BKD dan Badan Keuangan Daerah untuk melakukan simulasi anggaran.
Hasilnya cukup mengkhawatirkan: tanpa adanya relaksasi kebijakan atau penambahan kuota biaya dari pusat, rasionalisasi besar-besaran menjadi opsi paling realistis agar anggaran pembangunan tidak tersedot habis untuk belanja rutin pegawai.
Kabar ini memicu gejolak di kalangan tenaga pengajar. Yoris Mon, seorang guru PPPK di Kabupaten Manggarai Timur, menyebut isu ini merusak konsentrasi para guru di sekolah.
"Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan, NTT akan menghadapi ledakan angka pengangguran baru. Bayangkan 9.000 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan meluas ke stabilitas sosial dan ekonomi daerah," tegas Yoris.
Para PPPK kini menaruh harapan besar agar pemerintah pusat memberikan pengecualian atau menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) khusus gaji PPPK, sehingga nasib ribuan abdi negara di NTT ini dapat terselamatkan sebelum tenggat waktu 2027 tiba.
Editor : Sefnat Besie