OKI, INEWS.TTU.ID-Modus pria yang satu ini terbilang lihai, dia nekad memperdayai korban kemudian menyetubuhinya dengan modus mengajak korban nonton video porno sebelum disetubuhi dengan dalih ritual buang sial.
Akibat ulahnya, pria di Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menghamili gadis berusia 18 tahun.
Kronologis kejadian itu bermula Gadis itu dicabuli tersangka dengan modus ritual buang sial, diketahui bahwa pria yang menghamili dan ditangkap tersebut dikenal sebagai paranormal atau dukun, bernama Arif Hidayatullah (38).
Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal saat Arif yang mengaku sebagai dukun dipercaya oleh ibu korban, untuk melakukan ritual buang sial di rumahnya, pada Agustus 2022.
"Saat itu, tersangka Arif melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya, kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Marzuki bilang, saat itu Arif menyebut penyakit di perut korban hanya bisa diobati olehnya.Jika tidak diobati, maka korban akan meninggal dunia di usia 20 tahun.
Selain itu, keluarga korban juga akan terus mengalami kesialan dan melarat.
"Takut dengan hal itu, ibu korban lalu menyetujui agar putrinya menjalani ritual pengobatan dengan Arif," jelasnya.
Adapun ritual itu sendiri dilakukan di kamar ibu korban.
Saat itu, Arif meminta agar semua orang tidak ada yang mengganggu. Korban juga diminta hanya mengenakan kain untuk menutupi tubuhnya.
"Di dalam kamar itu, Arif memberikan HP kepada korban dan disuruh menonton video porno. Lalu, korban diajak berhubungan seks sebagai ritual buang sial tersebut," katanya.
Setelah selesai, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada siapa pun dan agar benar-benar sembuh akan ada ritual serupa 1 kali lagi.
"Jadi tersangka Arif ini dua kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu menyetubuhi korban dengan modus ritual itu," jelasnya.
Ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya, lalu membawa korban untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter.
Dalam pemeriksaan itulah, diketahui jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 7 minggu.
"Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya saat menjalani ritual dengan Arif," paparnya.
Keluarga korban yang marah dan tidak terima pun mencari Arif. Selanjutnya, Arif diamankan warga dan ditahan di rumah kepala desa. Warga emosi bahkan sempat ingin menghakiminya.
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak membawa Arif ke Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKI.***
Editor : Sefnat Besie