KUPANG, iNewsTTU.id--Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DOS, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. DOS dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang karena dituduh mencabuli empat siswi kelas IV, yaitu AAS (10), MPSB (10), MKEN (9), dan BMB (9).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada Senin, 26 Februari 2024, di Polres Kupang. Kejadian ini pertama kali terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 wita di ruang kelas.
Pelaku memanggil MKEN dan menyuruh korban memegang kemaluannya sambil pelaku melakukan hal serupa. Ancaman kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua dan guru-guru juga dilakukan oleh pelaku.
Editor : Sefnat Besie