Hal ini adalah hal yang wajar sebab secara legal formal, peninjauan kembali Perda RTRW dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa RTRW dapat direvisi 5 (lima) tahun sekali. Dan karena melihat perubahan yang signifikan selama kurun waktu kurun waktu dua puluh tahun kebelakang maka Perda RTRW perlu dilakukan revisi.
"Forum konsultasi ini diharapkan dapat jeli melihat kondisi hari ini, mengevaluasinya secara obyetif, memprediksi kecenderungan perkembangan ke depan dan memberikan saran solutif dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki agar RTRW hasil revisi benar-benar representatif sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah,"jelasnya.
Wakil Bupati berharap, Sehubungan dengan itu, kepada forum yang bermartabat ini, dirinya perlu mengingatkan dua hal untuk diperhatikan antara lain.
"Pertama, Berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang bersifat hirarkis. Artinya, RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW nasional dan RTRW provinsi. Prinsipnya, rencana tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro,"tandasnya.
Wabup mengingatkan, hal ini merupakan penjabaran dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. Ini berarti, RTRW Kabupaten merupakan penjabaran dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Hal ini perlu diperhatikan secara serius agar RTRW Kab. TTU hasil revisi tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.
Kedua, Revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal yaitu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia.
"Oleh karena itu, forum konsultasi ini perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi, karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah. Pada prinsipnya, RTRW merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi," imbuhnya.
Namun, wabup menegaskan, RTRW bukanlah akhir dari proses penyelenggaraan penataan ruang. RTRW perlu dikonkritkan dan dijabarkan secara lebih detail lagi dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
"Oleh karena itu, RTRW hasil revisi ini nantinya harus segera dijabarkan dalam RDTR dan RTBL yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini harus menjadi catatan Dinas PUPR untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dikemudian hari masyarakat dirugikan karena pemerintah daerah menerbitkan IMB tanpa berdasarkan RDTR dan RTBL,"tuturnya.
Editor : Sefnat Besie